Pengertian
Psikologi Abnormal (Psikopatologi)
Psikolgi abnormal adalah suatu
cabang dari psikologi yang mempelajari tentang prilaku yang
abnormal (abnormal behavior), khususnya yang berkaitan dengan patologis
yang disebut juga sebagai gangguan prilaku (behavior disorder).
Abnormal itu sendiri berarti prilaku yang menyimpang dari normal. Dimana
standar prilaku normal itu sendiri bervariyasi, misalnya perbedaan kultur atau
budaya, di indonesia meludahi orang lain berarti berprilaku tidak sopan, namun
di belahan dunia lain meludahi orang yang baru datang berarti menyambutnya dan
sebagainya. Namun dari pengertian tersebut, prilaku yang abnormal tidak serta
merta dianggap patologis.
Menurut Szasz, prilaku seseorang dianggap patologis apabila pola prilaku yang
telah dipelajarinya secara minimal sekalipun tidak mampu memenuhi apa yang
diharapkan oleh masyarakatnya (socially maladjusted).
Dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) edisi ke
III, yang merujuk pada buku Diagnostic and Statistic Manual (DSM) edisi
IV, dan juga The ICD- 10 Classification of Mental and Behavioral Disorders, yang dimaksud dengan gangguan jiwa
adalah Mental disorder is conceptualized as clinically significant behavioral
or psychological syndrome or pattern that occurs in an individual and that is
associated whit present distress (eg., a painful sympton) or disability (ie.,
impairment in one or more important areas of functioning) or with a significant
increased risk of suffering death, pain, disability, or important loss of
freedom.
Jadi, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa konsep gangguan jiwa itu
meliputi adanya gejala klinis yang bermakna berupa sindrom perilaku atau
sindrom psikologik, gejala klinis tersebut menimbulkan penderitaan (distress),
dan menimbulkan disabilitas (disability; misalnya tidak bisa
makan sendiri, tidak bisa mandi sendiri).
Abnormal itu sendiri berarti prilaku yang menyimpang dari normal. Dimana standar prilaku normal itu sendiri bervariyasi, misalnya perbedaan kultur atau budaya, di indonesia meludahi orang lain berarti berprilaku tidak sopan, namun di belahan dunia lain meludahi orang yang baru datang berarti menyambutnya dan sebagainya. Namun dari pengertian tersebut, prilaku yang abnormal tidak serta merta dianggap patologis.
Menurut Szasz, prilaku seseorang dianggap patologis apabila pola prilaku yang telah dipelajarinya secara minimal sekalipun tidak mampu memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakatnya (socially maladjusted).
Dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) edisi ke III, yang merujuk pada buku Diagnostic and Statistic Manual (DSM) edisi IV, dan juga The ICD- 10 Classification of Mental and Behavioral Disorders, yang dimaksud dengan gangguan jiwa adalah Mental disorder is conceptualized as clinically significant behavioral or psychological syndrome or pattern that occurs in an individual and that is associated whit present distress (eg., a painful sympton) or disability (ie., impairment in one or more important areas of functioning) or with a significant increased risk of suffering death, pain, disability, or important loss of freedom.
Jadi, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa konsep gangguan jiwa itu meliputi adanya gejala klinis yang bermakna berupa sindrom perilaku atau sindrom psikologik, gejala klinis tersebut menimbulkan penderitaan (distress), dan menimbulkan disabilitas (disability; misalnya tidak bisa makan sendiri, tidak bisa mandi sendiri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar